283 Perusahaan di Sumut Megap-megap, yang Kena PHK Banyak Banget, Sedih
jpnn.com, MEDAN - Terdata sudah ada 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan merumahkan karyawannya sebagai dampak pandemi COVID-19.
Jumlah pekerja dari 283 perusahaan yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai sekitar 14 ribu orang.
"Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau merumahkan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan biro perjalanan wisata," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar di Medan, Jumat (8/5).
Hartono mengharapkan COVID-19 bisa segera berlalu agar PHK tidak semakin besar atau pekerja kembali bisa bekerja lagi.
Menurut dia, meski dalam keadaan sulit, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah seperti melakukan dialog untuk menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran THR," katanya.
Adapun bagi perusahaan yang masih eksis atau tidak terdampak COVID-19 diimbau memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan.
Pekerja yang di PHK, ujar Harianto, diminta untuk segera mendaftar Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
Berita Sumut, sudah ada 283 perusahaan yang megap-megap dampak pandemi COVID-19, banyak karyawannya terkena PHK.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia