284 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
Sabtu, 09 Mei 2020 – 20:48 WIB
Saat ini total sebanyak 550 orang TKI akan menjalani karantina di RPTC. Untuk mengantisipasi penumpukan orang, pengelola RPTC telah menambah jumlah tempat tidur.
Rencananya pada 13 Mei 2020 sebagian TKI yang telah melalui masa karantina akan dipulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan. (antara/jpnn)
Sebanyak 284 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
- Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya