284 Wilayah Belum Dapat Bantuan Ambulans
jpnn.com, NGANJUK - Sebanyak 284 desa dan kelurahan di Nganjuk, Jatim belum mendapatkan mobil siaga desa atau ambulans akhir tahun ini.
Gubernur Jatim Soekarwo meminta pengadaan mobil berupa ambulans itu ditunda.
Alasannya, pengadaan mobil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2016.
Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, hasil evaluasi gubernur terhadap draf Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017 itu diambil Pemkab Nganjuk kemarin (19/10).
''Salah satu hasil evaluasi, meminta pemkab menunda pengadaan mobil siaga desa," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga.
Dalam evaluasi yang ditandatangani langsung oleh Soekarwo itu disebutkan, rencana pengadaan mobil siaga desa senilai Rp 56,21 miliar tersebut bertentangan dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Yaitu, pasal 153 ayat 1. Selain itu, rencana pengadaan mobil untuk desa tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 30 ayat 1 PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Di dua peraturan itu disebutkan, pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Pengadaan ambulans ditunda sementara waktu oleh Gubernur Jatim
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Tingkatkan Pelayanan Kepada Pekerja Migran, BP2MI Luncurkan 6 Ambulans Tambahan
- Ivan Gunawan Sumbang Ambulans untuk Gaza, Bagikan Pesan Menyentuh
- HUT ke-60 Tahun, TASPEN Serahkan Mobil Ambulans kepada Baznas
- Ganjar Beri Mobil Ambulans untuk Desa Jragung Demak