287 Ribu Unit Rumah Bersubsidi Tahun Ini, Ada Syarat Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menargetkan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2020 untuk 287.000 unit rumah bersubsidi.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8).
Menteri PUPR berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman.
Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kementerian PUPR terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan tambahan stimulus fisik melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar, dan SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar.
SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.
Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit senilai Rp1,53 miliar.
Apa saja syarat untuk membeli rumah bersubsidi dari pemerintah? Silakan simak baik-baik ya.
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Pemerintah Klaim Qatar dan UEA, Bakal Berinvestasi di Indonesia
- Dukungan Swasta untuk Program Tiga Juta Rumah Layak Huni
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Modena Experience Center Surabaya: Destinasi Solusi Rumah Pintar untuk Gaya Hidup Modern