29 Bakal Calon DPD RI di Sulsel Belum Memenuhi Syarat, Ada 3 Petahana
jpnn.com, MAKASSAR - KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan mayoritas bakal calon DPD RI di provinsi itu belum memenuhi syarat (BMS) ikut Pemilu 2024.
Dari 34 orang bakal calon DPD yang mendaftar, ada 29 orang yang dinyatakan BMS dukungan minimal 3000 KTP di 50 persen kabupaten/kota.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan bagi yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki syarat dukungan pada 16-22 Januari 2023.
"Kami tetap stand by untuk memastikan berkas perbaikan diajukan bakal calon DPD itu," kata Faisal Amir di Makassar, Senin (16/1).
Apabila berkas dukungan e-KTP tidak memenuhi syarat (TMS), maka bisa ditambah sesuai syarat minimal.
Sementara, jika masih BMS diminta untuk segera diperbaiki agar bisa memenuhi syarat (MS) sebelum masa perbaikan verifikasi administrasi kedua ditutup 22 Januari 2023.
Faisal menjelaskan berkas dukungan BMS yang ditemukan saat verifikasi administrasi banyak yang tidak sesuai, seperti fotokopi e-KTP berstatus ASN, TNI dan Polri.
Kemudian, ada yang tidak sesuai pekerjaan, beda provinsi bahkan NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
Dari 34 bakal calon DPD RI di Sulsel, 29 belum memenuhi syarat (BMS) ikut Pemilu 2024, termasuk 3 petahana. Begini penjelasan KPU Sulsel.
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Ahli BRIN Mengingatkan Soal Pentingnya BMS Untuk Kendaraan Listrik
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini