29 Januari, Pemda Terima Rapor AKIP dan Layanan Publik
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menyerahkan penghargaan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LHE AKIP) bagi pemerintah kabupaten/kota tahun 2013.
Dalam acara yang akan dilangsungkan di Balai Kartini Jakarta pada 29 Januari itu, juga akan diserahkan rekomendasi hasil evaluasi penilaian pelayanan publik bagi kabupaten/kota.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan, penyerahan LHE AKIP ini merupakan rangkaian dari kegiatan serupa bagi kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah dilaksanakan Desember tahun 2013 lalu.
"Penyerahan LHE AKIP dan rekomendasi perbaikan pelayanan publik bagi kabupaten/kota ini akan dilakukan oleh Menpan-RB," ujar Herman dalam keterangan persnya, Senin (20/1).
Sementara itu Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mira Sudjono, mengatakan pihaknya juga akan melakukan gelar pelayanan publik untuk beberapa unit pelayanan.
Unit-unit pelayanan dimaksud antara lain InaTrade dari Kementerian Perdagangan, Layanan Paspor dari Imigrasi Jakarta Selatan, Layanan Akte Kelahiran Terpadu dari Kabupaten Banyuwangi, Layanan Administrasi Kependudukan Surakarta, Layanan izin Tenaga Kesehatan Pemprov Jawa Timur, NTMC – Korlantas Mabes POLRI, SIM Keliling Polda Metro Jaya, Kemitraan Layanan Kesehatan Kabupaten Singkil, Layanan e-Govt Kota Surabaya, dan Layanan Info Aparatur dari Kemenpan-RB. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menyerahkan penghargaan laporan hasil evaluasi akuntabilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan