29 Musikus Ajukan Permohonan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ariel Hingga Vidi Aldiano

29 Musikus Ajukan Permohonan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ariel Hingga Vidi Aldiano
Ariel NOAH dan 28 musikus di VISI ajukan uji materiel UU Hak Cipta. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 29 musikus yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan pengujian materiel Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan yang tercatat dalam APPP nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tersebut didaftarkan sejak 7 Maret 2025.

Sebanyak 29 musikus yang mengajukan permohonan meliputi Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Rossa, Raisa, dan Nadin Amizah.

Musikus lainnya yang turut mengajukan yakni Bernadya, Nino RAN, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita dan Hedi Yunus.

Kemudian Mario Ginanjar, Teddy Adhytia, David Bayu, Tantri Kotak, Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel hingga Mentari Novel.

Nama para pemohon tersebut dapat dilihat di laman resmi pendaftaran pengajuan permohonan Mahkamah Konstitusi.

Melalui akun Instagram resmi, VISI menyampaikan telah mengajukan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014.

Melalui pengajuan permohonan ke MK, 29 musikus berharap semua yang terlibat di dalam ekosistem musik Indonesia mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya.

Sebanyak 29 musikus yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan pengujian materiel UU tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News