29 RW di Jakarta Utara Masuk Zona Merah Covid-19

29 RW di Jakarta Utara Masuk Zona Merah Covid-19
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 29 dari 494 Rukun Warga (RW) di Jakarta Utara masuk zona merah penyebaran virus corona (COVID-19).

"Penetapan itu karena ada warga yang terinfeksi virus corona," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Rabu (1/4).

Ali menjelaskan, 454 RW lainnya masuk dalam zona putih dikarenakan belum ada yang terinfeksi. Pemerintah kota akan menjaga warga wilayah itu untuk tidak terinfeksi COVID-19.

"Kita akan melokalisir zona merah agar virusnya tidak menyebar," ujar Ali.

Wakil Wali Kota itu menjelaskan sejumlah pengurus RT dan RW di Jakarta Utara telah berinisiatif menutup sebagian akses mobilitas warga, berdasarkan keputusan hasil musyawarah dan mufakat di tingkat warga.

"Penutupan sebagian akses mobilitas wilayah dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat," kata Ali.

Pemkot Jakarta Utara mengucapkan terima kasih kepada pengurus RT/RW se-Jakarta Utara,karena telah berinisiatif dan berdedikasi mengajak warga bersama-sama mewaspadai penularan COVID-19.

"Penutupan sebagian akses mobilitas di gang dan jalan tentunya bagus untuk mencegah penyebaran virus dari tingkat terkecil, yakni RT dan RW,” kata Ali. (antara/jpnn)

Sebanyak 29 dari 494 Rukun Warga (RW) di Jakarta Utara masuk zona merah penyebaran virus corona (COVID-19).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News