29 Tentara Resmi Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Langsung Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan oknum tentara yang terlibat aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Dari pemeriksaan itu, ada total 29 tentara yang dijadikan tersangka.
“Saat ini yang statusnya naik sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, Kamis (3/9).
Dodik menuturkan, total mereka memeriksa 51 personel dari kasus tersebut. Sebanyak 29 dijadikan tersangka, lalu 21 masih sebagai saksi. “Satu orang dikembalikan (dari penahanan) karena statusnya murni saksi,” imbuh dia.
Sementara 21 orang saksi lainnya terus menjalani pemeriksaan. Karena Puspomad meyakini masih ada tersangka lain dari kasus tersebut.
“Dari 51 personel yang diperiksa, semuanya berasal dari 19 satuan. Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," tegas dia.
Diketahui, aksi penyerangan dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Puspomad telah menetapkan sejumlah oknum prajurit TNI terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kini, prajurit TNI itu langsung dilakukan penahanan.
- Film Operation Undead Segera Tayang di Indonesia, Begini Sinopsisnya
- Momen Jokowi Ditanya soal Nasib Joni yang Gagal Seleksi TNI, Hmmm
- Presiden Jokowi Bertanya Joni Itu Siapa? Video Lama Viral Lagi
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, 6 Polisi dan 4 Tentara Luka-Luka