29 Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Terbanyak Warga Asing, Terjerat Kasus Narkoba

29 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
29 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
 

”Jadi hingga saat ini tinggal 29 orang terpidana mati. Sebagian besar memang WNA. Mereka ditangkap karena membawa mencoba menyelundupkan narkoba dari Bandara Soekarno-Hatta,” terangnyaa juga. Dia juga menyatakan, Kejari Tangerang selaku eksekutor siap melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana mati setelah mendapat perintah dari Jaksa Agung.

Tapi, lantaran proses eksekusi tidak mudah dan harus memperhatikan hak terpidana maka proses eksekusi mati itu hingga kini belum dilakukan. ”Kalo semua hak terpidana sudah diberikan dan vonis tetap hukum mati akan segera dieksekusi,” tandasnya. Untuk diketahui, pada 2008 lalu Kejari Tangerang sudah mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria. (gin)

TANGERANG-29 terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hingga kini belum juga dieksekusi. Padahal, para terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News