291 Rumah Sakit Mengajukan Klaim Covid-19 pada BPJS Kesehatan
Minggu, 31 Mei 2020 – 06:19 WIB
![291 Rumah Sakit Mengajukan Klaim Covid-19 pada BPJS Kesehatan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/07/27/bpjs-kesehatan-ilustrasi-foto-idham-amafajardokjpnncom.jpg)
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com
Adapun kriteria pasien yang bisa diklaim biaya perawatannya adalah yang sudah terkonfirmasi positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan penyakit covid-19.
Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. (ngopibareng/jpnn)
Adapun kriteria khusus pasien covid-19 yang bisa diklaim biaya perawatannya di BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara
- Kelakuan Karyawati PT Timah Penghina Honorer Ini Bikin Geram Netizen, Duh
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024