294 Honorer Tenaga Kesehatan Terkena PHK

jpnn.com, ACEH BARAT - Sebanyak 294 orang tenaga harian lepas alias honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, akan terkena kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja).
Kebijakan yang akan diterapkan mulai Desember 2019 ini dilakukan guna mengatasi defisit anggaran untuk membayar upah tenaga kerja.
"Sebagian besar THL yang akan diberhentikan tersebut terdiri dari petugas kesehatan seperti bidan, perawat dan beberapa tenaga kesehatan lainnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (HUmas) RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Susi, Selasa (19/11).
Dijelaskan, apabila manajemen RSUD tidak mengambil kebijakan tersebut, dikhawatirkan operasional rumah sakit milik pemerintah daerah itu akan mengalami problem keuangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
Kebijakan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti adanya sejumlah tenaga harian lepas yang diduga belum memiliki surat tanda registrasi (STR) terhadap profesi masing-masing seperti bidan atau pun perawat.
Susi mengatakan, manajemen rumah sakit harus mengambil kebijakan penyesuaian tenaga kerja untuk merasionalkan antara pendapatan dan pengeluaran anggaran.
"Sejauh ini kebijakan penyesuaian tenaga kerja ini masih dilakukan pembahasan, dan paling lambat pada Desember 2019 ini kebijakan tersebut akan direalisasikan," kata Susi. (antara/jpnn)
Dalam rangka menekan pengeluaran, Manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat akan melakukan PHK terhadap 294 orang tenaga harian lepas alias honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu