294 Honorer Tenaga Kesehatan Terkena PHK
jpnn.com, ACEH BARAT - Sebanyak 294 orang tenaga harian lepas alias honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, akan terkena kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja).
Kebijakan yang akan diterapkan mulai Desember 2019 ini dilakukan guna mengatasi defisit anggaran untuk membayar upah tenaga kerja.
"Sebagian besar THL yang akan diberhentikan tersebut terdiri dari petugas kesehatan seperti bidan, perawat dan beberapa tenaga kesehatan lainnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (HUmas) RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Susi, Selasa (19/11).
Dijelaskan, apabila manajemen RSUD tidak mengambil kebijakan tersebut, dikhawatirkan operasional rumah sakit milik pemerintah daerah itu akan mengalami problem keuangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
Kebijakan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti adanya sejumlah tenaga harian lepas yang diduga belum memiliki surat tanda registrasi (STR) terhadap profesi masing-masing seperti bidan atau pun perawat.
Susi mengatakan, manajemen rumah sakit harus mengambil kebijakan penyesuaian tenaga kerja untuk merasionalkan antara pendapatan dan pengeluaran anggaran.
"Sejauh ini kebijakan penyesuaian tenaga kerja ini masih dilakukan pembahasan, dan paling lambat pada Desember 2019 ini kebijakan tersebut akan direalisasikan," kata Susi. (antara/jpnn)
Dalam rangka menekan pengeluaran, Manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat akan melakukan PHK terhadap 294 orang tenaga harian lepas alias honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?