294 Pekerja Media Massa Positif Covid-19, Mayoritas Tak Dibekali APD saat Tugas Peliputan
Sementara, dari sisi protokol kesehatan sebagian besar 75 persen di perusahaan media menerapkan prokes, dan 15,4 persen tidak ada prokes, 9,6 persen lainnya tidak tahu menahu.
"Tapi memang situasi ini ironis juga karena ada sebagian perusahaan besar kami mendapatkan laporan bahwa karyawannya terkonfirmasi positif tapi tidak melaporkannya ke publik dan tidak ada pemberitaannya sama sekali padahal jumlahnya banyak. Beberapa waktu lalu, Aji membuat pernyataan terkait situasi ini," kata Wawan.
Dalam pernyataan tersebut, AJI mengingatkan tanggung jawab perusahaan media mengenai kasus Covid-19.
Beberapa poin yang ditekankan adalah mendesak perusahaan media untuk terbuka dan transparan terhadap pekerjanya yang terindikasi positif, lalu mendesak perusahaan media segera bertindak jika ada pekerja yang positif.
Kemudian, kata Wawan, perusahaan media wajib menyediakan APD dan fasilitas tes Covid-19 bagi karyawannya. Hal ini, selain menyelamatkan pekerjanya, juga menyelamatkan perusahaan media tersebut.
"Demi keselamatan jurnalis dan media, perusahaan perlu memperhatikan acara-acara yang diliput jurnalis. Jadi kalau acaranya harus melibatkan kerumunan dan membahayakan sebaiknya dihindari. Terakhir perusahaan media juga perlu membuat panduan peliputan yang aman bagi para jurnalis dan pekerja media," katanya. (ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Perusahaan media massa wajib menyediakan APD dan fasilitas tes Covid-19 bagi para pekerjanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
- PNM Beri Penghargaan kepada Wartawan Inspiratif di Journalist Journey 2024
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19