298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sebanyak 298 orang menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 dari Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu.
Dalam kesempatan itu, Hera menyampaikan pesan kepada para PPPK yang sudah dilantik dan mengucapkan sumpah janji untuk mampu menerapkan prinsip BerAKHLAK.
"PPPK seusai melakukan pelantikan dan sumpah janji, maka mulai saat ini harus mampu menerapkan prinsip BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," kata Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis (28/3).
Menurut Hera, BerAKHLAK bukan hanya sekadar singkatan, tetapi juga merupakan panduan bagi setiap PPPK dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut dia, seorang PPPK harus berorientasi pada pelayanan yang berkualitas, akuntabel dalam melaksanakan tugas, kompeten di bidangnya, harmonis dalam berkolaborasi, loyal kepada aturan dan nilai-nilai organisasi.
"Selain itu juga harus terus beradaptasi terhadap segala perkembangan dan perubahan. PPPK juga harus mampu berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Hera.
Dengan penerapan prinsip BerAKHLAK, Hera berharap PPPK di Kota Palangka Raya akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan berdaya saing tinggi.
"Sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat," katanya saat dikonfirmasi terkait pengangkatan PPPK di Kota Palangka Raya.
Sebanyak 298 PPPK formasi 2023 Kota Palangka Raya menerima SK pengangkatan. Begini pesan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA