2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Ruhut Sitompul Bilang Hormati
Sabtu, 19 Maret 2022 – 15:20 WIB

Ruhut Sitompul. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dia meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Kita harus menghormati dong putusan pengadilan," kata Ruhut Sitompul yang dihubungi JPNN.com, Sabtu (19/3).
Dia juga menyebutkan di dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu dijelaskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sedang melaksanakan tugas dengan baik.
Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas 2 terdakwa pembunuhan sewenang-wenang enam Laskar FPI.
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis