2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Ruhut Sitompul Bilang Hormati
Sabtu, 19 Maret 2022 – 15:20 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dia meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Kita harus menghormati dong putusan pengadilan," kata Ruhut Sitompul yang dihubungi JPNN.com, Sabtu (19/3).
Dia juga menyebutkan di dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu dijelaskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sedang melaksanakan tugas dengan baik.
Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas 2 terdakwa pembunuhan sewenang-wenang enam Laskar FPI.
BERITA TERKAIT
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya