2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Ruhut Sitompul Bilang Hormati
Sabtu, 19 Maret 2022 – 15:20 WIB

Ruhut Sitompul. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com
"Menurut putusan itu, mereka sedang melakukan tugasnya dengan baik, tetapi jiwanya terancam. Jadi, beliau membela diri," jelas Ruhut.
Sebelumnya, dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa.
Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas 2 terdakwa pembunuhan sewenang-wenang enam Laskar FPI.
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi