Para Advokat Ini Merespons Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

Para Advokat Ini Merespons Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan
Caesario David Kaligis selaku advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Kaligis & Associates. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Tiga advokat dari Kantor Hukum Kaligis & Associates merespons perkara penipuan investasi bodong atau suntik modal alat kesehatan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Ketiga advokat itu adalah Caesario David Kaligis, Girindra Sandino, dan Jeames Paschalix Tonggiroh. Mereka menilai penipuan investasi atau suntik modal alat kesehatan yang saat ini sedang disidik oleh Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, perkara tersebut melibatkan banyak masyarakat yang ikut dalam mengumpulkan dana masyarakatnya yang tidak sedikit, yakni Rp 1.3 triliun. Dana atau uang milik para investor tersebut, masih menjadi misteri keberadaannya.

“Kasus penipuan terbesar di tahun 2021 yang memakan korban ribuan orang ini, kini sedang dalam proses pemeriksaan Bareskrim Polri,” kata Caesario David Kaligis dalam siaran pers pada Sabtu (8/1/2022).

Adapun terkait perkara ini, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang yakni V, B, DR, dan DA. Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain itu diduga melanggar Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

C David Kaligis menjelaskan Kantor Hukum Kaligis & Associates saat ini juga sedang menangani kasus serupa, yakni penipuan investasi bodong atau suntik modal alat kesehatan. Korbannya adalah Theresia Isabella, Indah Paramitha, dan Rida Daun BT.

Para Advokat Ini Merespons Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

Tiga advokat dari Kantor Hukum Kaligis & Associates merespons perkara yang melibatkan masyarakat yang ikut mengumpulkan dana yang tidak sedikit, yakni Rp 1.3 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News