3 Agen Judi Online Internasional Diringkus Polisi di Cianjur

Untuk dapat bermain dalam situs judi online, tutur dia, pengguna harus mendaftar dan mendepositokan uang mulai dari nominal Rp 25 ribu hingga Rp 25 juta.
Meski agen situs judi online berdomisili di Cianjur, namun dapat diakses pengguna di seluruh Indonesia.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri," katanya.
Aszhari mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku diringkus," pungkas Aszhari. (antara/jpnn)
Polres Cianjur meringkus tiga agen judi online jaringan internasional di rumah kontrakan, Desa Sindangasih, Kecamatan Karantengah, Cianjur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri