3 Alasan Kuat Guru Honorer Meninggalkan Ruang Kelas

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Nasional KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Didi Suprijadi menilai sangat tepat bila para guru honorer melakukan mogok mengajar dengan aksi meninggalkan ruang kelas.
Menurutnya, akan lebih baik bila aksi tersebut dilakukan pada bulan ini, karena Hari Guru Nasional jatuh pada tanggal 25 November.
"Kalau mau mogok nasional mengajar sebaiknya di bulan ini karena bertepatan dengan bulan kelahiran guru dan ada even penerimaan CPNS 2019," kata Didi kepada JPNN.com, Kamis (12/11).
Didi menanggapi imbauan Ketum IGI (Ikatan Guru Indonesia) Ramli Rahim agar guru honorer melakukan aksi meninggalkan ruang kelas.
Menurut Didi, ada tiga alasan mendasar guru honorer mogok mengajar.
Pertama, persoalan status. Status guru honorer tidak jelas. Jangankan untuk menjadi PNS, guru honorer yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I 2019 sampai saat ini NIP- nya belum terbit.
Kedua ,persoalan sertifikasi pendidikan. Guru yang profesional ditandai dengan adanya sertifikat profesi. Fakta di lapangan hampir seluruh guru honorer kesulitan mengikuti kegiatan sertifikasi.
Sulitnya guru honorer mengikuti sertifikasi akibat berbelit dan berubah-ubahnya aturan sertifikasi. Bandingkan dengan guru-guru swasta yang sebelumnya bisa mengikuti sertifikasi melalui portofolio dan PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru).
Ketua Majelis Nasional KSPI Didi Suprijadi mengatakan, ada tiga alasan bagi guru honorer melakukan aksi mogok mengajar dengan cara meninggalkan ruang kelas.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti