3 Alasan Mengapa Lelang Gula Rafinasi Harus Ditinjau Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan lelang gula rafinasi yang akan dijalankan pemerintah pada pertengahan Januari ini seharusnya dikaji ulang.
Pemerintah tidak boleh memaksakan kebijakan ini jika ternyata banyak masalah yang akan timbul.
Campur tangan pemerintah dalam proses lelang tidak otomatis akan memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan gula rafinasi.
Mereka justru harus mengeluarkan biaya ekstra yang berujung pada bertambahnya ongkos produksi. Biaya ini juga kemungkinan besar akan dibebankan kepada konsumen melalui harga jual produk.
Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, kebijakan lelang gula rafinasi tidak serta merta dapat menyelesaikan karut marut gula rafinasi di Tanah Air.
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat kebijakan ini harus dikaji ulang. Pertama, proses lelang akan memunculkan biaya ekstra yang memberatkan para pelaku usaha.
Biarpun harga gula rafinasi lebih murah daripada gula konsumsi, munculnya biaya hambatan ini membuat harga gula rafinasi dapat menyamai harga gula konsumsi. Salah satu contoh biaya ‘tersembunyi’ yang muncul adalah biaya perantara sejumlah Rp 85 sampai dengan Rp 100 per kilogram.
Kedua, proses penunjukkan perusahaan yang menjalankan lelang juga tidak transparan.
Kebijakan lelang gula rafinasi yang akan dijalankan pemerintah pada pertengahan Januari ini seharusnya dikaji ulang.
- 5 Tanda Anda Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula, Nomor 3 Bikin Wanita Khawatir
- Pasokan Gula Rafinasi Terganggu? Kemenperin Bilang Begini
- Satgas Pangan Polda Jatim Bongkar Penimbunan Gula di Gudang PT KTM Lamongan
- Gula Rafinasi Langka, Aturan Menperin Harus Dikaji Ulang
- Pemerintah Terbitkan Permenperin No 3/2021, Industri Mamin di Jatim Meradang
- Waduh! Gula Rafinasi di Jatim Langka, Pengusaha Mamin Surati Bu Khofifah