3 Alasan Para Penolak Pemekaran Provinsi di Papua
Jumat, 29 April 2022 – 23:59 WIB

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menilai DPR RI yang mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua menyalahi mekanisme perundang-undangan. (Tribun Papua: Hendrik Rewapatara )
Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli Papua
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo