3 Alasan Para Penolak Pemekaran Provinsi di Papua

3 Alasan Para Penolak Pemekaran Provinsi di Papua
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menilai DPR RI yang mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua menyalahi mekanisme perundang-undangan. (Tribun Papua: Hendrik Rewapatara )

Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli Papua


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News