3 Alasan Utama Masyarakat Ogah Laporkan SPT Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak tidak mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
Salah satunya wajib pajak sengaja memilih terlambat melaporkan SPT pajak pada April karena dendanya ringan.
Ada pula wajib pajak yang belum teredukasi sehingga tidak paham akan kewajibannya.
”Ada juga yang berpikir common sense. Sudah dipotong pemberi kerja dan nihil, jadi tidak perlu lapor,” kata Yustinus, Minggu (1/4).
Sebagaimana diketahui, jumlah laporan SPT pajak yang masuk hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.
Ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak tidak mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian