3 Alasan Utama Masyarakat Ogah Laporkan SPT Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak tidak mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
Salah satunya wajib pajak sengaja memilih terlambat melaporkan SPT pajak pada April karena dendanya ringan.
Ada pula wajib pajak yang belum teredukasi sehingga tidak paham akan kewajibannya.
”Ada juga yang berpikir common sense. Sudah dipotong pemberi kerja dan nihil, jadi tidak perlu lapor,” kata Yustinus, Minggu (1/4).
Sebagaimana diketahui, jumlah laporan SPT pajak yang masuk hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.
Ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak tidak mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar