3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

"Terhadap ketiganya mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," katanya.
Akbar menyebutkan ketiga tersangka berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga Kecamatan Kutasari; dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja. Ketiganya warga Kabupaten Purbalingga.
Dalam hal ini, kata dia, para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan penyitaan beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pengumpulan alat bukti lainnya.
Berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai perizinan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap toko yang menjadi objek permasalahan tersebut.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik dari Satuan Samapta Polres Purbalingga mengamankan delapan botol minuman beralkohol dan melakukan proses hukum melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan
Dalam video viral tersebut, pelaku mengenakan pakaian yang menunjukkan atribut ormas tertentu.
Berlaga sok jagoan melakukan pemerasan terhadap penjual minuman, tiga anggota ormas dijebloskan ke penjara.
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani