3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sebanyak tiga anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga anggota Polri yang dipecat tersebut adalah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
Pemecatan ketiga anggota Polri dilakukan dalam upacara PTDH di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8).
"Dua orang diberhentikan karena terjerat narkoba dan seorang anggota lainnya karena desersi," kata Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu seusai memimpin upacara PTDH.
Dia berharap pemecatan ketiga anggota Polri itu dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi personel kepolisian lainnya di lingkup Polresta Tanjungpinang supaya menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari.
"Setiap perilaku polisi selalu menjadi perhatian dan sorotan masyarakat," ungkap dia mengingatkan.
Heribertus menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, dia juga berpesan kepada perwira atau senior untuk selalu mengingatkan bawahannya agar disiplin dan menaati peraturan dalam bertugas. Sebab, semua pelanggaran besar selalu berawal dari hal-hal kecil.
Tiga anggota Polri yang berdinas di Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diberi sanksi PTDH alias dipecat.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi