3 Anggota Sindikat Pencurian Burung Kicau Dibekuk, Mereka Bagi - bagi Tugas

"Jadi dua tersangka penadah ini punya toko burung. Di sana tersangka menjual hasil burung hasil curian tersebut. Bahkan ada burung milik salah satu korban yang nilainya ditaksir hingga Rp 50 juta," tambah kapolsek.
Aksi tersangka juga pernah terekam CCTV di salah satu rumah korban. Rekaman CCTV tersebut akhirnya memudahkan Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ipda Dedi saat melakukan pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa burung diamankan petugas di Mapolsek Muara Jawa sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka Ek diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Ar dan Pr diancam dengan pasal 480 Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (qi/far/k18)
Tiga anggota sindikat pencurian burung kicau ditangkap polisi, ada yang burung berharga Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut