3 Anggota TNI dan 1 Oknum Polri Berbuat Terlarang, Lihat Tuh Barang Buktinya
Kamis, 14 Juli 2022 – 18:57 WIB
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mcr8/jpnn)
BNN RI menangkap 3 anggota TNI dan 1 anggota Polri yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, barang buktinya fantastis.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda