3 Argumen Kuasa Hukum Menyebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Mengada-ada

3 Argumen Kuasa Hukum Menyebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Mengada-ada
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu. Oleh karenanya kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran;

2. Bahwa Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada Pemohon, unsur terpenting dari Pasal tersebut adalah “menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”.

Maka dengan tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tidak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Klien kami, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan: “Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”, penggunan Pasal tersebut oleh pihak kepada klien kami jelas salah, dan mengada-ngada, serta tidak disandarkan pada bukti materiil;

3. Bahwa hubungan sebab akibat tersebut di atas harus didukung dengan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP, dan karena delik materiil haruslah didukung oleh bukti materiil pula.

Oleh karena tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai predicate crime, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News