3 ASN Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kasusnya Sungguh Keterlaluan

3 ASN Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
Kejari Kepulauan Sangihe menetapkan 3 ASN ini menjadi tersangka dan langsung diitahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana alam. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta," beber Kajari Eri Yudianto.

Menurut Kajari, jumlah tersebut baru bersifat sementara.

"Kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ungkapnya. (antara/jpnn)

Kejari Kepulauan Sangihe menetapkan 3 ASN ini menjadi tersangka dan langsung diitahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana alam


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News