3 ASN Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
Selasa, 20 Desember 2022 – 05:51 WIB

Kejari Kepulauan Sangihe menetapkan 3 ASN ini menjadi tersangka dan langsung diitahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana alam. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta," beber Kajari Eri Yudianto.
Menurut Kajari, jumlah tersebut baru bersifat sementara.
"Kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ungkapnya. (antara/jpnn)
Kejari Kepulauan Sangihe menetapkan 3 ASN ini menjadi tersangka dan langsung diitahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana alam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu