3 ASN Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
Selasa, 20 Desember 2022 – 05:51 WIB
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta," beber Kajari Eri Yudianto.
Menurut Kajari, jumlah tersebut baru bersifat sementara.
"Kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ungkapnya. (antara/jpnn)
Kejari Kepulauan Sangihe menetapkan 3 ASN ini menjadi tersangka dan langsung diitahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana alam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi