3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam di Sangihe

jpnn.com, SANGIHE - Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ditahan atas kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto, Senin.
Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak Jumat, 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.
Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020.
"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia pula.
"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 314 juta," kata dia.
Tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ditahan atas kasus korupsi dana bencana alam tahun 2020.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Gubernur Melki Laka Lena Minta ASN NTT tidak Bekerja Sekadarnya
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- Pertamax Oplos
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata
- ASN Pemkab Karawang Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan