3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam di Sangihe
jpnn.com, SANGIHE - Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ditahan atas kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto, Senin.
Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak Jumat, 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.
Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020.
"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia pula.
"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 314 juta," kata dia.
Tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ditahan atas kasus korupsi dana bencana alam tahun 2020.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Banjir Bandang Menerjang 3 Desa di Sumberjambe Jember, Tidak Ada Korban Jiwa
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini