3 Begal Sadis dan 2 Penadah Diringkus Polres Indramayu
Jumat, 07 April 2023 – 07:25 WIB
Korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal, mengingat ketika tidak diberikan maka nyawa menjadi taruhannya. "Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok," paparnya.
Menurutnya, tersangka merupakan para residivis.
Mereka melakukan aksinya di daerah sepi.
Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga begal sadis dan dua penadah diringkus Polres Indramayu, Jawa Barat. Satu orang masih buron.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan