3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak
Selasa, 08 Juni 2021 – 16:12 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (ketiga kiri) didampingi jajaran menunjukan barang bukti dan lima pelaku yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba dalam konferensi pers, Selasa (8/6). Foto: ANTARA/HO-Polresta Mataram
Dari kasus ini, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Petugas mengamankan tiga bersaudara berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37). Ada dua pria yakni AJ dan M.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi