3 Bulan Disidang, Wako Masih Aktif
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:28 WIB
JAKARTA - Aturannya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Faktanya, Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, yang sudah disidang di pengadilan tipikor sejak akhir Mei 2008, hingga kini belum juga dinonaktifakan. Tapi, ini bukan salah Mendagri Mardiyanto yang punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
SK penonaktifan itu akan dikeluarkan bersamaan dengan penunjukan nama Penjabat (Pjs) Walikota Medan. Sementara, menurut Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Mendagri Mardiyanto baru menerima usulan nama-nama calon Pjs Walikota Medan pada 22 Juli 2008 lalu.
Baca Juga:
Surat usulan dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin sendiri tertanggal 21 Juli 2008. Yang lebih parah lagi, berkas usulan itu sendiri belum lengkap. Lampiran yang sangat penting justru belum disertakan. Yakni keterangan dan nomor register dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, telah berstatus terdakwa.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, karena Depdagri baru menerima surat Gubernur Sumut pada 22 Juli lalu, maka saat ini tahapannya di Depdagri baru sebatas mempelajari berkas usulan itu. Setelah dilihat berkasnya, ternyata ada yang belum lengkap.
JAKARTA - Aturannya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Faktanya, Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya,
BERITA TERKAIT
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial