3 Bulan Disidang, Wako Masih Aktif
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:28 WIB
"Nomer register perkara dari kedua pejabat yang telah ditetapkan sebagai terdakwa itu kan juga harus ada. Kalau nanti sudah lengkap, langkah berikutnya akan dilihat persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki para calon yang diajukan Gubernur Sumut itu," terang Saut Situmorang kepada koran ini, Jumat (25/7).
Baca Juga:
Lebih lanjut pria kelahiran Balige itu menjelaskan, bukan tidak mungkin nantinya Depdagri akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap ketiga calon yang diusulkan gubernur. Hanya saja, Saut tidak menyebutkan ketiga nama yang telah diusulkan itu.
Adik kandung Dirjen Otda Depdagri Sodjuangon Situmorang itu mengatakan, dalam waktu dekat ini Mendagri akan mengirim surat ke Gubernur Sumut. Isi surat, mengingatkan agar kelengkapan berkas usulan segera dilengkapi. "Jadi proses di Depdagri posisinya masih dipelajari karena usulan itu baru saja kita terima," pungkasnya.
Menyangkut surat keterangan dari KPK atau PN Jakarta Pusat itu, pada pertengahan Mei 2008 lalu pihak Pemprov Sumut sudah diminta Direktur Pejabat Negara Sapto Supono untuk mengurus surat keterangan tersebut. Sapto saat itu mengatakan ke koran ini, pertengahan Mei itu dirinya ditemui utusan dari Pemprov Sumut mengenai hal tersebut.
JAKARTA - Aturannya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Faktanya, Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya,
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda