3 Bulan Pacaran, 2 Remaja Sering Begituan Seperti Suami Istri
Kamis, 11 Mei 2017 – 14:23 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
”Selama dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali dengan cara memaksa korbannya. Karena korban mencintai pelaku, terpaksa melayani nafsu pelaku,” ucapnya.
Ismanto menuturkan, perkara itu sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
”FR diperiksa secara maraton. Ini baru saja dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,” ujarnya.
FR dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman penjaranya sepuluh tahun. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi. Prosesnya sudah tahap dua ke kejaksaan,” pungkas Ismanto. (daq/ign)
Gaya pacaran FR (17) dan kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) tidak patut dicontoh.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat