3 Bulan Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Pegawai KAI?
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan sampai hari ini belum ada pegawai yang dipecat ataupun dirumahkan. Bahkan, gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan normal. Sebagai informasi, saat ini, ada sekitar 46 ribu pegawai PT KAI. Sekitar 30 ribu pegawai PT KAI pusat, dan 16 ribu lainnya di anak perusahaan.
“Kami tegaskan KAI tidak ada PHK dan merumahkan pegawai. Kami protect people, THR juga kami berikan,” ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam konferensi virtual, Jumat, (21/5).
Didiek menjelaskan, kebijakan yang saat ini perseroan tempuh hanyalah work from home (WFH) untuk pegawai yang non-operasional, mengikuti anjuran pemerintah.
Lalu langkah-langkah penghematan apa saja yang KAI lakukan di tengah pandemi corona?
Di tengah pandemi, Didiek mengatakan sejumlah langkah efisiensi biaya telah dilakukan perseroan. Sampai saat ini, jumlah efisiensi sudah mencapai 30 persen dari biaya operasional di hari normal.
Selain itu, sejumlah investasi yang tidak terlalu genting juga dihentikan sementara. Di mana PT KAI memangkas belanja modal alias capital expenditure (capex) tahun ini, dari Rp 12 triliun, menjadi Rp9 triliun.
Sekitar Rp 6 triliun untuk pembangunan LRT Jabodebek dan sisanya untuk angkutan logistik di Sumatera bagian selatan.
"Kami lakukan efisiensi mencapai sampai 30 persen, termasuk biaya perawatan. Artinya kalau enggak urgent maka kami tunda pembayarannya ke belakang," jelas Didiek.(chi/jpnn)
Sejumlah perusahaan, baik swasta maupun pemerintah ada yang sudah mengambil langkah PHK para pegawainya karena pandemi corona, bagaimana dengan PT KAI?
Redaktur & Reporter : Yessy
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen