3 Bulan, Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayar
Kamis, 31 Maret 2011 – 03:05 WIB
JAKARTA — Para guru di Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan sisa tunjangan sertifikasinya yang belum disalurkan Diknas Sulut. Guru yang umumnya mendapat sertifikasi tahun 2009 menuntut Diknas Sulut segera membayarkan tunjangan sertifikasi tahun anggaran 2010 yang tersisa tiga bulan dari Oktober, November, Desember segera dibayarkan. Fasli menjamin sisa tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan akan dilunasi. Ia juga memastikan bahwa belum dibayarkannya hak guru tersebut bukan karena dipotong. “Sepanjang jam mengajar terpenuhi tetap dibayarkan semuanya. Saya juga sudah cek ke bagian yang mengurusinya,” katanya.
Demikian halnya dengan guru yang mendapatkan sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008. Seperti di Minahasa, tunjangan bulan Desember 2010 masih menggantung. Diknas Sulut beralasan keterlambatan penyaluran sertifikasi guru karena dananya masih tertahan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan untuk pembayaran 2010, memang masih tertunda tiga bulan. “Memang belum dibayarkan karena kebijakan pergantian pembayaran dari pusat ke daerah. Nah itu akan dirapel di 2011 ini. Mereka tetap akan menerima haknya tapi agak terlambat. Kita juga sangat menyesalinya tapi itu memang fakta,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Para guru di Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan sisa tunjangan sertifikasinya yang belum disalurkan Diknas Sulut. Guru yang umumnya
BERITA TERKAIT
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie & UiTM Kolaborasi Hidupkan Sopan Santun di Era Digital
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan