3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar
Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi dengan jumlah uang tunai yang berhasil digasak mereka Rp 220 juta dan di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp 11 juta.
"Selain di wilayah Kota Sukabumi ketiga tersangka ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor dengan jumlah enam TKP," tambahnya.
Rita mengatakan hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini dan informasi dari tersangka ternyata dalam melakukan aksinya mereka tidak hanya bertiga tetapi masih ada beberapa rekannya yang masih buron.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni empat buah handphone, dua unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan Satria FU kemudian pecahan busi mobil yang diduga alat untuk memecahkan kaca mobil. (antara/jpnn)
Polisi tembak tiga buronan kasus pencurian modus pecah kaca dan gembos ban mobil yang kerap beraksi di Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB