3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar
Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi dengan jumlah uang tunai yang berhasil digasak mereka Rp 220 juta dan di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp 11 juta.
"Selain di wilayah Kota Sukabumi ketiga tersangka ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor dengan jumlah enam TKP," tambahnya.
Rita mengatakan hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini dan informasi dari tersangka ternyata dalam melakukan aksinya mereka tidak hanya bertiga tetapi masih ada beberapa rekannya yang masih buron.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni empat buah handphone, dua unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan Satria FU kemudian pecahan busi mobil yang diduga alat untuk memecahkan kaca mobil. (antara/jpnn)
Polisi tembak tiga buronan kasus pencurian modus pecah kaca dan gembos ban mobil yang kerap beraksi di Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi
- 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya