3 Caleg Kota Bekasi Dicoret KPU
![3 Caleg Kota Bekasi Dicoret KPU](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/11/14/pemilu-2019-ilustrasi-radartegalcom.jpg)
jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencoret tiga nama calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Tiga caleg itu dicoret karena telah meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.
Sebelumnya, ada 695 Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU Kota Bekasi untuk merebutkan 50 kursi DPRD Kota Bekasi.
“Tiga caleg DPRD Kota Bekasi yang meninggal dunia tersebut yakni Rai Suryadi dari Partai Perindo dapil V, La Ode Muhammad Agus dari Partai Amanan Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) III Kota Bekasi, dan Wawan Ridwanullah dari Partai PDIP dapil I,” ucapnya Jumat (22/3).
Atas pencoretan tersebut, pihaknya sudah kirimkan laporan pencoretan itu ke KPU RI.
Dari ketiga nama yang masuk daftar pencoretan, baru satu Caleg La Ode yang sudah dicoret oleh KPU RI dan dicetak DCTnya.
“Yang dua caleg ini baru ada kabar lagi meninggal. Jadi belum dicoret dan dihilangkan pada surat suara. Sehingga dua nama caleg itu sudah tercetak dalam surat suara,” katanya.
“Nanti nama caleg itu disurat suaranya kita blurkan. Jadi ketahuan oleh pemilih kalau itu caleg meninggal dunia tidak dipilih. Kita juga bakal umumkan di TPS yang ada caleg meninggal itu. Jadi tiga caleg dicoret, berarti dari 695 tersisa 692 DCT,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Atas pencoretan tiga nama itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sudah mengirimkan laporan pencoretan itu ke KPU RI.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina