3 Cara Mencegah Kebakaran Hutan Versi Akademisi

3 Cara Mencegah Kebakaran Hutan Versi Akademisi
Kebakaran hutan. Foto: Pontianak Post/JPNN

Tahun lalu, Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan( KLHK) mulai membuat program percontohan masyarakat peduli api.

Salah satu desa binaannya terdapat di Kabupaten Siak. Mereka mengumpulkan masyarakat yang wilayahnya ditandai sebagai sentra rawan kebakaran.

Setelah itu, masyarakat tersebut dibagi dalam kelompok-kelompok.

Mereka diminta membuat perencanaan pemanfaatan lahan gambut untuk ekonomi.

Di dalamnya juga ada Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Mereka yang buat apa kebutuhannya, mereka juga yang mengeksekusi pelaksanaannya. Alhamdulillah akhirnya tidak ada masyarakat di situ yang bakar lahan. Artinya pencegahannya berhasil, kok,” kata Djaimi.

Karena itu, Djaimi berharap pemerintah baik pusat maupun daerah mampu memperbanyak dan memperluas program tersebut.

Cara kedua adalah penegakan hukum secara tegas. Masyarakat  yang membakar hutan kerap menganggap tindakannya dibolehkan UU No. 32 Tahun 2009.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News