3 Cara Mencegah Kebakaran Hutan Versi Akademisi
Dalam UU tersebut masyarakat boleh membakar lahan sebagai wujud kearifan lokal, maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Regulasi tersebut sering disalahartikan oleh masyarakat.
“Kita harus tegas-tegas saja, jadi tidak usah tanggung-tanggung. Ini boleh ini tidak boleh. Setengah-setengah jadinya,” ujar Djaimi.
Djaimi menjelaskan, di Riau, dulu memang ada kearifan lokal membuka lahan dengan cara dibakar yang disebut budaya Merun.
“Itu ada tata caranya sendiri, yang tidak sampai menimbulkan kebakaran luas. Hanya areal lahan yang akan dibuka yang dibakar,” jelasnya.
Namun, dalam praktikny,a masyarakat sekarang tidak mau susah dan akhirnya membakar lahan sembarangan.
“Saya tidak rekomendasikan lagi, pokoknya kalau peraturan kita tidak boleh bakar ya tidak boleh bakar. Teknologi mekanisasi sudah ada. Kita tidak perlu lagi membakar,” ujar Djaimi.
Djaimi menambahkan, jalan di Riau saat ini juga sudah jauh lebih baik.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali terjadi.
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis