3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia menyampaikan catatan setelah mencermati penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan pengungkapan kasus Brigadir J telah melalui proses panjang akibat Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa itu dan memberikan keterangan bohong kepada publik, bahkan internal Polri beserta pemeriksanya.
Menurut Julius, keruwetan kasus pembunuhan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo menjadi entry point "pekerjaan rumah" besar Polri secara paralel dan simultan yang harus diselesaikan segera.
"Karena jika tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat," kata Julius dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN pada Selasa (16/8).
Terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan itu, PBHI punya tiga catatan yang perlu diperhatikan, terutama oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pro Justitia di Kasus Brigadir J
Pertama, tupoksi inti Polri yakni pemeriksaan pro justitia. Menurut Julius, poin ini menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media.
Dia menilai publik perlu tahu terkait apa peristiwa dan bagaimana kronologinya, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja yang mengetahui, bekerja sama, atau siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan itu, serta apa saja alat bukti yang ditemukan.
Pro justitia ini wajib dijelaskan kepada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri, dan keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan perkembangan pemeriksaan.
Ketua BP PBHI Julius Ibrani sampaikan tiga catatan kasus Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu tahu.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?