3 Cukong Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini sedang Diburu Polisi
Senin, 20 Februari 2023 – 17:45 WIB

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus pertambangan batu bara ilegal berlokasi di Kabupaten Muara Enim, di Palembang, Senin (20/1/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Saat ini, para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel di Palembang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Dari para tersangka ini kami juga sedang mendalami siapa penadahnya sehingga kasus ini tuntas," imbuhnya.
Dari tangan keenam tersangka itu, polisi menyita 98 ton batu bara hasil tambang ilegal, empat unit dump truk Mitsubishi Fuso, satu lembar surat jalan dari PT Mulia Indah Bersama.
Barang bukti batu bara dan mobil dump truk tersebut dititipkan aparat kepolisan ke perusahaan semen yang ada di Kabupaten OKU.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)
Tiga cukong tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ini tengah diburu polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi