3 dari 5 Tersangka Kasus Rizieq Menyerahkan Diri, Panglima dan Ketum FPI Belum
Minggu, 13 Desember 2020 – 17:05 WIB
Ia menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.
Untuk kedua tersangka yang belum menyerahkan diri, Yusri berpesan untuk segera datang ke Mapolda.
"Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tegasnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Mapolda.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Qariah Diselipi Duit Ketika Membaca Al-Qur'an, FPI Bereaksi Keras
- Nasib Kasus Habib Rizieq Ditentukan Setelah Tahun Baru, Tim Hukum sudah Bersiap-siap
- Pernyataan Ketum FPI Setelah Lebih 1x24 Jam Digarap Penyidik Polda Metro Jaya
- Pesan Tegas Kombes Yusri untuk 2 Tersangka Kasus Rizieq yang Belum Menyerahkan Diri
- Panglima FPI: Perppu Ormas Langgar Prinsip Negara Hukum