3 Desakan AJI ke Presiden Terkait Polemik TWK 57 Pegawai KPK, Begini

3 Desakan AJI ke Presiden Terkait Polemik TWK 57 Pegawai KPK, Begini
Perwakilan pegawai KPK berfoto bersama saat mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas menyikapi polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AJI mengeluarkan tiga rekomendasi.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim kemudian menguraikan tiga desakan yang disuarakan.

Pertama, Presiden Jokowi diminta berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.

Kedua, Presiden Jokowi diminta mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Ketiga, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman.

"Kami tak ingin ada sikap plin-plan, membuat publik kian tak percaya dengan janji pejabat negara," ujar Sasmito dalam keterangannya, Minggu (5/9).

Sasmito menyatakan revisi Undang-Undang KPK tentu bukan keputusan yang akan dilupakan.

AJI mengeluarkan tiga desakan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait polemik TWK 57 pegawai KPK.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News