3 Desakan AJI ke Presiden Terkait Polemik TWK 57 Pegawai KPK, Begini

3 Desakan AJI ke Presiden Terkait Polemik TWK 57 Pegawai KPK, Begini
Perwakilan pegawai KPK berfoto bersama saat mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Atas rentetan temuan itu, seharusnya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak mengangkat 75 (yang kemudian 50-an di antaranya dicap merah) pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.

Tetapi pemimpin lembaga antirasuah memilih untuk mengabaikannya.

"Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan, maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi," kata Sasmito.

Menurut Sasmito, Presiden Jokowi pernah menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi langkah-langkah perbaikan KPK.

Baik individu maupun institusi, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Sasmito menegaskan Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas.

Tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara.

"Jika Jokowi tak segera mengambil sikap, rasanya pantas publik terus-menerus curiga dan mempertanyakan keseriusan ucapan kepala negara," pungkas Sasmito.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

AJI mengeluarkan tiga desakan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait polemik TWK 57 pegawai KPK.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News