3 Desakan AJI ke Presiden Terkait Polemik TWK 57 Pegawai KPK, Begini
Atas rentetan temuan itu, seharusnya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak mengangkat 75 (yang kemudian 50-an di antaranya dicap merah) pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Tetapi pemimpin lembaga antirasuah memilih untuk mengabaikannya.
"Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan, maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi," kata Sasmito.
Menurut Sasmito, Presiden Jokowi pernah menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi langkah-langkah perbaikan KPK.
Baik individu maupun institusi, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Sasmito menegaskan Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas.
Tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara.
"Jika Jokowi tak segera mengambil sikap, rasanya pantas publik terus-menerus curiga dan mempertanyakan keseriusan ucapan kepala negara," pungkas Sasmito.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AJI mengeluarkan tiga desakan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait polemik TWK 57 pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024
- Menteri Nusron Wahid Diminta Presiden Concern Menata Ulang Tanah Negara
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
- Prabowo Datangi Lokasi Pelantikan Presiden RI Ditemani Didit, Lalu Sambut Tamu Negara