3 Desember 13 Nyawa Melayang, Kemarin 13 Lagi
Pada pukul 06.02, penerbang sempat melakukan kontak melalui radio dengan petugas air traffic control (ATC) di Bandara Wamena.
Penerbang melaporkan, kondisi ujung landasan pacu (runway) di koordinat 15 kurang baik lantaran tertutup kabut.
Pada saat bersamaan, diputuskan pendaratan berpindah dari semula di ujung runway 15 berubah di ujung landasan koordinat 33. Dua koordinat tersebut berada di satu runway yang posisinya melintang tenggara-barat laut.
Pada pukul 06.08, pesawat yang juga mengangkut semen dan sembako itu sempat terpantau secara kasatmata oleh petugas di menara kontrol bandara di downwind ujung runway 33.
”Jadi, kalau Wamena itu koordinat runway 15 dan 33,” ujarnya saat konferensi pers di kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Selang satu menit dari pantauan visual itu, panggilan petugas ATC bandara ke pesawat tersebut tidak terjawab (lost contact). Di saat bersamaan, terdengar suara ledakan di Pugima, Distrik Minimo, yang berjarak 4,5 kilometer dari bandara.
Dalam misi penerbangan itu, pesawat A-1334 diawaki 12 kru. Mayor Pnb Marlon Kawer (pilot) dan Kapten Pnb J. Hotlan F. Saragih (kopilot) bersama tim (selengkapnya lihat grafis). Berdasar laporan Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), juga ditemukan satu jenazah yang belum dikenali di puing pesawat.
Diperkirakan, pada pukul 06.09 WIT pesawat Hercules C-130 yang sedang melaksanakan misi navigation exercise (navex) dan dukungan distribusi logistik untuk Pemda Papua (civic mission) itu mengalami insiden nahas.
JAKARTA – Duka dunia penerbangan di tanah air belum sirna tatkala 13 nyawa melayang pada 3 Desember lalu saat pesawat Skytruck M-28 milik Polri
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar