3 Dinyatakan jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RS Labuhanbatu
“Dalam kasus ini, uang ditarik pada jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank, namun uang dalam dalam plastik hitam dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang,” tambahnya.
Namun, petugas KPK tetap bisa mengungkapnya. Sehingga, Saut meminta kepada kepala daerah atau pejabat berwenan untuk menghentikan aksi rasuah.
Lanjut Saut menyampaikan, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diberikan ES kepada PHH melalui UMR dan bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, KPK menjerat PHH dan UMR selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Lalu untuk ES selaku pemberi dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg1/jpnn)
Hany saja KPK baru bisa menangkap PHH dan ES. Sementata UMR yang juga orang kepercayaan dari Pangonal kabur saat operasi penangkapan, Selasa (17/7) kemarin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra