3 Dinyatakan jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RS Labuhanbatu

3 Dinyatakan jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RS Labuhanbatu
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Dalam kasus ini, uang ditarik pada jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank, namun uang dalam dalam plastik hitam dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang,” tambahnya.

Namun, petugas KPK tetap bisa mengungkapnya. Sehingga, Saut meminta kepada kepala daerah atau pejabat berwenan untuk menghentikan aksi rasuah.

Lanjut Saut menyampaikan, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diberikan ES kepada PHH melalui UMR dan bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam kasus ini, KPK menjerat PHH dan UMR selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Lalu untuk ES selaku pemberi dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg1/jpnn)


Hany saja KPK baru bisa menangkap PHH dan ES. Sementata UMR yang juga orang kepercayaan dari Pangonal kabur saat operasi penangkapan, Selasa (17/7) kemarin.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News