3 DPO Kasus Judi Online Ditangkap di Kamboja, Irjen Dedi: Ini Komitmen Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus judi online yang melarikan diri ke luar negeri akhirnya ditangkap polisi di Kamboja. Ketiga tersangka itu, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan ketiga DPO itu hasil kerja sama Polri dengan kepolisian Kamboja, KBRI, dan Imigrasi.
"Alhamdulillah berkat kerja keras tim, tiga tersangka tersebut atas nama TS, EA,dan IT dibawa pulang ke Indonesia," kata Dedi di Bandara Soetta, Sabtu (15/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut sejatinya bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu.
Ketiga tersangka tersebut, yakni N, RS, dan MR.
Lalu, penyidik mengembangkan dan mendeteksi bahwa ada tiga DPO berada di luar negeri.
"Oleh karenanya, dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice," ujar Dedi.
Adapun hasil pemantauan bahwa ketiga DPO tersebut berada di Kamboja.
Tiga buronan kasus judi online telah ditangkap di Kamboja. Ketiga tersangka itu, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Kawal & Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP