3 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Sudah Merugikan Negara Rp 1,15 Triliun

3 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Sudah Merugikan Negara Rp 1,15 Triliun
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.

Jaksa membeberkan perbuatan korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.

Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.

Selain itu, para terdakwa juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.

Para terdakwa juga memasukkan persyaratan berupa keharusan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelaan.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo," ucap KPU Andi Setyawan. (antara/jpnn)

 

Tiga orang mantan pejabat Kemenhub didakwa sudah melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News