3 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Sudah Merugikan Negara Rp 1,15 Triliun
Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.
Jaksa membeberkan perbuatan korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.
Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.
Selain itu, para terdakwa juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.
Para terdakwa juga memasukkan persyaratan berupa keharusan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelaan.
"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo," ucap KPU Andi Setyawan. (antara/jpnn)
Tiga orang mantan pejabat Kemenhub didakwa sudah melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan