3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan
Minggu, 03 Maret 2024 – 08:22 WIB

Ilustrasi pelaku perampokan ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Rokok-rokok tersebut berhasil dijual pelaku ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp 420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp 420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta," ucap Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 kesatu KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Tiga eksekutor perampokan mobil boks pembawa rokok senilai Rp 3,1 miliar di Madiun ditangkap polisi. Barang buktinya mengejutkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib