3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan
Minggu, 03 Maret 2024 – 08:22 WIB
![3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-xiekc-fnxx.jpg)
Ilustrasi pelaku perampokan ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Rokok-rokok tersebut berhasil dijual pelaku ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp 420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp 420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta," ucap Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 kesatu KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Tiga eksekutor perampokan mobil boks pembawa rokok senilai Rp 3,1 miliar di Madiun ditangkap polisi. Barang buktinya mengejutkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Perampok di Sukolilo Habiskan Uang Hasil Kejahatan Rp 261 Juta untuk Dugem & Foya-Foya
- Perampokan Brutal di Sukolilo Pati: Kepala Korban Dihantam Pakai Golok, Rp 261 Juta Raib